Jakarta – (AmperaNews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelenggarakan konsultasi publik berkenaan dengan rancangan peraturan menteri tentang rencana strategis atau renstra kementerian tahun 2025–2029 dalam upaya untuk menyusun kebijakan secara partisipatif dan transparan.
Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, penetapan rancangan Renstra Kemkomdigi sebagai peraturan menteri dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Penyusunan rencana strategis kementerian dilakukan mengacu pada prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada agenda pembangunan transformasi digital nasional.
Dokumen rencana strategis menjabarkan operasional pelaksanaan program prioritas nasional dan memberikan panduan strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan unit kerja di lingkungan Kemkomdigi selama lima tahun ke depan.
Dalam konsultasi publik, Kemkomdigi mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam perancangan arah kebijakan ke depan agar semakin mencerminkan kepentingan bersama dalam kerangka transformasi digital nasional.


















