Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Polisi Imbau Publik Tak Sebarkan Foto Korban Pembunuhan

22
×

Polisi Imbau Publik Tak Sebarkan Foto Korban Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Kepolisian meminta masyarakat agar tidak menyebar identitas dan foto anak perempuan berinisial VI (11) yang diduga dibunuh oleh remaja berinisial MR (16).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Rabu.

Example 300x600

Ia mengatakan, imbauan ini bertujuan untuk melindungi privasi keluarga korban.

Kapolres mengatakan keamanan anak adalah tanggung jawab bersama dan jika masyarakat mengetahui ada tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan anak segera dilaporkan ke pos polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas.

“Mari jaga anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” kata dia.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, anak perempuan yang masih menjadi siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) ditemukan tewas yang diduga dibunuh remaja pria berinisial MR (16) di dalam kamar pelaku yang berada di Kampung Sepatan RT 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan, aksi pidana ini berawal dari pelaku yang menjanjikan akan membelikan korban pakaian.

Kemudian pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamarnya. Lalu pelaku mengajak korban ke dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku.

“Pelaku mengimingi-imingi korban sehingga korban diajak ke kamar pelaku. Di kamar pelaku itulah korban dilakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” kata dia.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *