Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Dasco Usulkan Pembuatan Aplikasi Laporan Reses, Dorong Transformasi Digital di DPR

1
×

Dasco Usulkan Pembuatan Aplikasi Laporan Reses, Dorong Transformasi Digital di DPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan untuk membuat aplikasi laporan bagi Anggota DPR RI selama menjalankan masa reses sebagai bagian dari upaya transformasi DPR RI agar lebih terbuka bagi publik.

Nantinya, kata dia, setiap Anggota DPR RI wajib untuk melaporkan kegiatan resesnya ke dalam aplikasi itu, baik bentuk kegiatannya hingga keterangan lokasi kegiatan. Setiap Anggota DPR akan memiliki satu akun untuk aplikasi itu.

Example 300x600

“Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat,” kata Dasco saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihak yang akan membuat aplikasi tersebut adalah Sekretariat Jenderal DPR RI. Dia menilai bahwa hasil reses yang dilakukan Anggota DPR RI memang seharusnya disampaikan kepada masyarakat.

Namun, menurut dia, DPR RI tidak bisa menetapkan standar untuk bentuk kegiatan reses yang dijalankan setiap Anggota DPR RI, karena komponen di setiap daerah bervariasi. Kegiatan reses yang dijalankan pun, kata dia, tergantung pada anggota.

“Nah, dalam kunjungan kunjungan aspirasi kadang-kadang juga itu ‘ditembak’ di lapangan, misalnya jalan desa atau kampung harus diperbaiki, misal perlu tenda untuk orang meninggal, gitu-gitu,” katanya.

Bahkan terkadang, menurut dia, Anggota DPR RI perlu menomboki kekurangan biaya reses untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan, terutama bagi Anggota DPR yang berasal dari daerah padat penduduk.

“Kadang-kadang Anggota DPR ini ya bisa juga nombok, gitu loh. Nah, sehingga kemudian kita nggak bisa masukin kegiatan, misalnya yang untuk dibakukan di aplikasi, gitu loh. Nah, yang penting kalau menurut kita itu kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu kan harus menunjukkan komponen biaya yang cukup sesuai dengan uang yang kemudian dikasih,” katanya.

Berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. Masa reses biasanya digunakan para Anggota DPR RI untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi dan melakukan sosialisasi terkait undang-undang, maupun membahas persoalan lainnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *