Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Aturan Tata Kelola MBG Segera Keluar, Zulhas Sebut Maksimal Sepekan

39
×

Aturan Tata Kelola MBG Segera Keluar, Zulhas Sebut Maksimal Sepekan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan presiden tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikeluarkan dalam seminggu.

“Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu,” kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Example 300x600

Adapun aturan tersebut, katanya, akan membahas tentang pembagian tugas pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta koordinasi antarinstansi terkait program nasional itu.

Dia menjelaskan bahwa MBG adalah program untuk memenuhi hak dasar warga terkait akses ke nutrisi yang baik. Karena ini adalah program dengan cakupan dan dampak yang luas, katanya, maka tantangannya juga besar.

“Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh,” katanya.

Saat ini, katanya, peraturan itu sedang disempurnakan di Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, kata Zulhas perkembangannya akan diberitahukan secara rutin oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah terus menerus memastikan MBG berjalan aman dan layak, sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan tepat sasaran.

“Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita,” katanya.

Pemerintah kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat MBG.

Adapun Pemerintah menetapkan tiga standar minimum untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal, guna mencegah KLB keracunan agar tidak berulang kembali.

Selain itu, Pemerintah menguatkan pengawasan program, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Dalam Negeri.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *