Lampung Timur -(Ampera-news.com)- Eks Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo resmi menjadi tersangka atas kasus korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati. Akibat ulahnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Berikut alur kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, kasus ini berawal di tahun 2021, saat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
“MDR yang kala itu menjabat sebagai bupati memerintahkan M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan. Setelah dilakukan perencanaan, dilakukan oleh SWN dengan meminjam perusahaan selanjutnya melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali,” ungkapnya.